"Sehingga UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum yang ada," tuturnya.
Menurut Wiranto, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga diterbitkan lantaran tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus atau asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.
"Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)