Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Pemerintah Menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 soal Ormas

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 12 Juli 2017 |13:37 WIB
Ini Alasan Pemerintah Menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 soal Ormas
Menko Polhukam Wiranto. Foto Okezone/Fakhrizal Fakhri
A
A
A

"Sehingga UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum yang ada," tuturnya.

Menurut Wiranto, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga diterbitkan lantaran tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus atau asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

"Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," pungkasnya.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement