JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengajak semua organisasi masyarakat (ormas) untuk bersatu menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, karena aturan tersebut dinilai bersifat otoriter. Penolakan harus melalui cara-cara konstitusional.
"Ormas-ormas Islam dan juga ormas-ormas lain, termasuk yayasan dan LSM, justru harus bersatu melawan kehadiran Perppu yang bersifat otoriter ini, tentu dengan tetap menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional," kata Yusril, Jumat (14/7/2017).
Menurutnya, awalnya banyak masyarakat dan bahkan pimpinan ormas Islam gembira dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena dikira tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kenyataannya, Perppu tersebut tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang isinya norma atau aturan tentang berbagai hal tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu ini berlaku umum terhadap ormas apapun juga di Indonesia.
"Perpu Nomor 2 Tahun 2017 ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu antara lain 'menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila' sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu ini," kata Yusril.