Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pansus Pelindo II Serahkan Berkas Temuan BPK RI ke KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 17 Juli 2017 |14:27 WIB
Pansus Pelindo II Serahkan Berkas Temuan BPK RI ke KPK
Pansus Pelindo II Sambangi Gedung KPK (Foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus yang diketuai oleh Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka tiba sekira pukul 14.10 WIB bersama dengan politikus PDI Perjuangan Darmadi Durianto dan Politikus PKB Daniel Johan.

Kedatangan mereka untuk memberikan sejumlah berkas hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait demgan perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

"Kami perwakilan dari Pansus Angket DPR RI untuk Pelindo II akan memberikan laporan audit investigatif BPK," kata Rieke di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Setidaknya, ada lima temuan yang didapatkan BPK RI, pertama,perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT yang ditandatangani PT Pelindo II dan HPH tidak menggunakan permohonan izin konsesi kepada Menteri Perhubungan terlebih dahulu.

Kedua, rencana perpanjangan PT JICT tidak pernah dibahas dan dimasukkan sebagai rencana kerja dan RJPP dan RKAP PT Pelindo II, serta tidak pernah diinfokan kepada pemangku kepentingan dalam Laporan Tahunan 2014. Padalah rencana itu telah dinisiasi oleh Dirut PT Pelindo II sejak tahun 2011.

Ketiga, perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT ditandatangani oleh Pelindo II dan Hutchison Port Holding tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS dan persetujuan dari Menteri BUMN.

Keempat, penunjukkan Hutchison Port Holding oleh PT Pelindo II sebagai mitra tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya. Dan terakhir, soal penunjukkan Deutsche Bank sebagai financial advisor. Hal itu, diduga oleh BPK bertentangan dengan peraturan perundangan.

"BPK telah mengeluarkan audit investigatif tahap pertama. Kemudian BPK berikan hasil audit perpanjangan kontrak JICT terjadi indikasi berbagai pelanggaran terhadap hukum indonesia yang kemudian potensi kerugiannya mencapai Rp4,08 triliun dan kami hari ini akan menyampaikan hasil auditnya ke KPK agar kemudian dilanjutkan proses hukumnya," papar Rieke.

Tak hanya itu, Rieke menegaskan juga akan menanyakan terkait kelanjutan dari kasus yang menjerat RJ Lino sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Yah itu juga termasuk yang akan kami tanyakan, karena sudah jadi TSK. Masa TSK terus gitu yah apakah mau seterusnya aja jadi TSK gitu yah nanti kita juga akan komunikasikan itu kepada KPK," tutup Rieke.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement