“Minimalnya pelajar itu bisa jalan kaki sejauh 1 KM menuju sekolah. Misalnya untuk SMPN 1 Purwakarta, para orang tua bisa mengantarkan anaknya sampai bundaran BTN atau Gedung Kembar, kemudian pelajar itu lanjut jalan kaki menuju sekolah,” ujarnya.
Untuk wilayah perkotaan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menunjuk sekolah percontohan yakni SMPN 1 Purwakarta, SMPN 3 Purwakarta, SMPN 6 Purwakarta, SMPN 7 Purwakarta, SMPN 8 Purwakarta, SMPN 9 Purwakarta dan SMPN 10 Purwakarta.
Sementara untuk wilayah pedesaan, tidak terdapat sekolah yang ditunjuk mengingat para pelajar di wilayah tersebut sudah terbiasa berjalan kaki menuju sekolah mereka masing-masing.
Kebijakan ini sendiri dianggap oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta sebagai kelanjutan larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Untuk menguji efektifitas program baru ini, pemerintah setempat melalui Dinas Pendidikan sudah bekerja sama dengan pihak sekolah untuk mengukur tingkat kepatuhan pelajar dalam melaksanakan Program Jalan Kaki Menuju Sekolah.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.