Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Pengalihan Anggaran, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2017 |12:07 WIB
Kasus Suap Pengalihan Anggaran, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Puteranegara Batubara/Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus ‎dugaan suap pengalihan anggaran pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Mojokerto, Jawa Timur, tahun anggaran 2017, pada hari ini.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka UF (Umar Faruq)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2017).

Selain Masud, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, di antaranya, Sekda Pemprov Mojokerto, Agus Nirbito dan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani.

"Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk tersangka UF," pungkas Febri.

Sebelumnya diketahui, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Empat orang tersangka tersebut adalah ‎Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP, Purnomo‎, serta dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara satu tersangka lainnya adalah Kadis PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Sebagai terduga pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai terduga pihak penerima, tiga pimpinan DPRD Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement