JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Hakim berpandangan Aseng terbukti bersalah menyuap tiga anggota Komisi V DPR dan seorang pejabat KemenPUPR untuk memenangkan tender proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Masud, Senin (31/7/2017).
Hal-hal yang memberatkan Aseng dalam putusannya yakni perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.