Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkara Suap Proyek Jalan, So Kok Seng Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2017 |18:19 WIB
Perkara Suap Proyek Jalan, So Kok Seng Divonis 4 Tahun Penjara
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Hakim berpandangan Aseng terbukti bersalah menyuap tiga anggota Komisi V DPR dan seorang pejabat KemenPUPR untuk memenangkan tender proyek pembangunan jalan di Ma‎luku dan Maluku Utara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Masud, Senin (31/7/2017).

Hal-hal yang memberatkan Aseng ‎dalam putusannya yakni perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement