Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan yakni, Aseng berlaku sopan, tidak pernah dihukum dan membantu mengembangkan infrastruktur pembangunan jalan di daerahnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dIajukan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan pidana lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Aseng.
Dalam perkara ini ini, Aseng dinyatakan telah menyuap tiga anggota Komisi V DPR yakni, Damayanti Wisnu Putranti asal PDIP, Musa Zainuddin, asal PKB, dan Yudi Widiana Adia asal PKS. Bukan hanya itu, Aseng juga menyuap seorang Pejabat KemenPUPR, Amran HI Mustary.
Uang suap tersebut diberikan Aseng ke anggota DPR dengan maksud tujuan untuk memuluskan proyek-proyek program dana aspirasi dari DPR untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Atas perbuatannya, Aseng melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)