"Salah satu pertimbangannya (dieksekusi ke Lapas Kedungpane) karena kemanusiaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan terhadap mantan Kasubdit Bukti Permulaan pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berpandangan Handang Soekarno terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan menerima janji ataupun hadiah dari Direktur PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.