Tak cuma itu, dia juga menendang sepeda motor korban, hingga pasutri itu terjatuh dan masuk ke dalam parit. Usai beraksi, kedua pelaku langsung tancap gas dan kabur.
Nasib siap pun menghampiri kedua bandit jalanan itu. Setelah kabur sejauh 300 meter, sepeda motor yang mereka kendarai tiba-tiba saja mogok. Warga yang melihat kejadian itu langsung melakukan pengepungan, Rio pun berhasil ditangkap dan dibabakbelurkan, sementara R berhasil kabur.
Tapi tak lama setelah melakukan perampokan, warga Jalan Bersama Km 13 Gang Sawah, Sunggal, tersebut langsung babak belur dan berdarah-darah.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan," tandas Kompol Daniel
Pihak kepolisian telah mengamankan tas berisi Alquran, kaca mata, buku tulis dan kitab Iqra serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol BK 5158 AJ sebagai barang bukti.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.