"Selain ada rencana pengeluaran sejumlah Rp2,15 miliar untuk melunasi pembelian apartemen, pada waktu yang bersamaan terdakwa juga memerlukan dana yang besar juga yaitu antara Rp1miliar-Rp2 miliar untuk membelikan Anggita Eka Putri satu unit rumah yang berlokasi di Cibinong dan telah di-chek unitnya," jelas jaksa.
Anggita ditawari rumah Fakta ini didukung oleh keterangan Anggita Eka Putri "Bahwa saksi membenarkan ditawarkan rumah oleh yang bersangkutan (Terdakwa) hanya untuk lihat-lihat saja, di Cibinong harganya sekitar Rp1 miliar-Rp2 miliar dan Bahwa saksi membenarkan melihat rumah itu pas kejadian, pas peristiwa sore (tanggal 25 Januari 2017).
"Oleh karenanya apabila rencana pembelian satu unit apartemen dan satu unit rumah tersebut terealisasi, maka pada saat itu terdakwa harus menyiapkan uang antara Rp3 miliar-Rp4 miliar," ungkap jaksa.
Terkait perkara ini, teman dekat Patrialis, Kamaludin yang merupakan perantara suap dituntut delapan tahun penjara ditambah dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang penggantisejumlah 40 ribu dolar AS subsider sembilan bulan penjara.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menjelaskan bahwa Basuki Hariman sebagai "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny terbukti memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta melalui seorang perantara bernama Kamaludin yang ditujukan untuk Patrialis Akbar agar mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.