"Kita lakukan tindakan pengawasan terhadap barang pangan mana yang sudah kadarluarsa, sampai ke sarana distribusi kita pantau dipilah mana barang kadarluarsa yang tidak boleh beredar dan dikonsumsi masyarakat," imbuhnya.
Maka dari itu, para distributor minyak goreng diimbau segera melapor ke BPOM jika mengetahui praktek yang membahayakan kesehatan masyarakat. Pasalnya, ini sangat berbahaya minyak kadarluarsa dioplos lalu dijual tanpa merek dalam dirigen.
Meskipun demikian, pelaku juga mengaku mendapatkan minyak goreng kemasan tersebut dari perusahaan lain secara resmi. Kemudian melakukan aksinya menjual dalam bentuk dirigen selama satu bulan ini.
"Minyak dari perusahaan lain secara resmi didapatkan," ucap HS (45) pelaku pengoplosan minyak goreng. Akibat perbuatannya kini pelaku dikenakan pidana pasal 139 dan 142 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.