Ada tiga isu utama perbaikan permohonan sidang yang diajukan Habiburokhman dan tim kuasa hukumnya hari ini. Pertama, penguatan argumentasi soal sahnya UU Pemilu 2017 untuk diuji materi meskipun saat didaftarkan tempo hari belum diundangkan dan diberi nomor.
Kedua, Habiburokhman memperkuat argumentasi soal kedudukan hukumnya dalam permohonan uji materi ini. Ketiga, pemohon meyakinkan statusnya sebagai anggota parpol tidak menghilangkan haknya mengajukan permohonan uji materi ke MK.
"Karena dia bukan anggota DPR RI yang pernah membahas UU Pemilu 2017, dan Partai Gerindra sendiri melakukan walk out saat rapat paripurna sehingga tidak terlibat dalam pengesahan," timpal Wakil Ketua ACTA Ali Lubis, yang turut mendampingi rekannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan terakhirnya di MK.
Setelah sidang hari ini, Habiburokhman dkk harus melakukan perbaikan final dan menyerahkan ke MK paling lambat besok, Selasa 16 Agustus. Sementara pemeriksaan persidangan setelah UU Pemilu diundangkan dan diberi nomor, dijadwalkan berlangsung pada Senin 21 Agustus mendatang. (sym)
(Awaludin)