Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! 8 Unit Kerja Kemendes PDTT Saweran Rp200 Juta untuk Suap Auditor BPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2017 |15:24 WIB
Terungkap! 8 Unit Kerja Kemendes PDTT Saweran Rp200 Juta untuk Suap Auditor BPK
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Delapan unit kerja pada‎ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp200 juta untuk menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎Uang patungan delapan unit kerja tersebut bermaksud untuk memuluskan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2016. Adapun hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Sugito dan Jarot Budi Prabowo pada hari ini.

"Terdakwa meminta adanya 'atensi atau perhatian' dari seluruh Unit Kerja Eselon I (UKE I) untuk tim Pemeriksa BPK beruapa pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp200 juta," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (‎16/8/2017).

 (Baca juga: Terkait Suap Auditor BPK, Dua Pejabat Kemendes PDTT Segera Diadili)

‎Adapun sumber uang Rp200 juta tersebut bersumber dari delapan unit kerja pada Kemendes PDTT. Delapan Unit Kerja yang turut patungan untuk menyuap Auditor BPK yakni.

1. Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu (PDTU) sebesar Rp15 Juta;

2. Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) sebesar Rp15 Juta;

3. Balai Pelatihan dan Informasi (Balilafo) sebesar Rp30 Juta;

4. Sekretariat Jenderal sebesar Rp40 Juta;

5. Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) sebesar Rp15 Juta;

6. Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PPMD) sebesar Rp15 Juta;

7. ‎Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (PKP2Trans) sebesar Rp15 juta;

8. Inspektorat Jenderal (Itjen) sebesar Rp60 Juta.

 (Baca juga: Muluskan Predikat WTP, 2 Eks Pejabat Kemendes Didakwa Suap Auditor BPK Rp240 Juta)

Setelah uang tersebut berhasil diakomodir oleh Jarot Budi Prabowo, Sugito pun memerintahkan Jarot untuk langsung menyerahkan uang tersebut kepada Rochmadi Saptogiri melalui Ali Sadli di kantor BPK.

"Selanjutnya, Jarot Budi Prabowo membawa tas kain belanja berisi yang sejumlah Rp200 juta untuk bertemu Ali Sadli di ruang kerjanya, di lantai 4 BPK RI," tandas Jaksa Fikri.

Sementara pada pemberian kedua yang telah disepakati sekira Rp40 Juta, Jarot dan Ali Sadli keburu ditangkap tangan oleh tim satgas KPK. Sehingga, uang Rp40 juta tersebut menjadi alat bukti atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Diketahui sebelumnya, Mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan ‎Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebesar Rp240 juta.

Uang sebesar Rp240 Juta tersebut diberikan dua mantan pejabat Kemendes PDTT kepada dua Auditor BPK yakni, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli untuk memuluskan pemberian predikat Wajar Tan‎pa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement