Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud: UU Pemilu Sudah Disahkan, Semua yang Ingin Menggugat Silahkan ke MK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2017 |17:23 WIB
Mahfud: UU Pemilu Sudah Disahkan, Semua yang Ingin Menggugat Silahkan ke MK
Mahfud MD (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - UU Pemilu tahun 2017 sudah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2017 dan sudah memiliki nomor.

Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mempersilahkan kepada para pihak yang tidak ingin melakukan gugatan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Sudah diteken berati semua yang ingin menggugat sekarang bisa ajukan ke MK," ucap Mahfud saat menghadiri acara diskusi "Upaya Memperkuat Persatuan dan Kesatuan" di Kemenkoinfo, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Mahfud pun juga mengimbau, agar masyarakat juga harus bersifat sportif dan menerima terkait putusan MK nantinya.

"Nah tinggal kita ini sekarang mari bersifat sportif, apapun yang diputus MK harus diikuti, karena sudah proses hukum memutus. Dan bila nanti kemudian ada yang berfikir macam-macam seperti menduga politisisasi dan menganggap ini tidak adil, tidak benar itu berarti tandanya kita bernegara tidak benar caranya,"tutur Mahfud.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement