Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud: UU Pemilu Sudah Disahkan, Semua yang Ingin Menggugat Silahkan ke MK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2017 |17:23 WIB
Mahfud: UU Pemilu Sudah Disahkan, Semua yang Ingin Menggugat Silahkan ke MK
Mahfud MD (foto: Okezone)
A
A
A

Ia pun berharap agar Mahkamah Konstitusi tetap bersifat independen dan objektif dalam mengambil keputusan nantinya. Sebab semua pihak juga harus memikirkan masa depan bangsa. Tak hanya itu, Mahfud juga memperkirakan bila nanti MK hanya membutuhkan waktu dua bulan terkait uji materiil UU pemilu ini.

"Di MK tidak ada pedoman berapa lama, tergantung yang berperkara.

Tapi kalau biasa-biasa saja, tidak di dramatisir, saya kira dua bulan selesai," terangnya.

(Mufrod)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement