Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Salut! Polisi Bongkar Praktik Penyelundupan Orang di Jakarta Barat

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2017 |11:14 WIB
Salut! Polisi Bongkar Praktik Penyelundupan Orang di Jakarta Barat
A
A
A

Ferdi mengatakan sebenarnya belasan warga dari berbagai negara itu bertujuan ke Australia. Namun di perjalanan, kapal yang ditumpanginya mendadak kehabisan bensin dan rusak sehingga belasan warga negara terdampar di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"KM Farah berangkat dari Pelabuhan Ratu pada 18 November 2015 menuju Christmas Island, Australia yang diperkirakan memakan waktu 8 hari. Namun mengalami kendala kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin sehingga terombang-ambing terbawa arus ombak hingga terdampar perairan desa Tabulolong, NTT," tuturnya

Pada saat dilakukan pemeriksaan, para warga negara yang menumpang kapal tersebut tidak mengantongi dokumen resmi.

"16 WNA tersebut tidak memiliki paspor sehingga diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang,”sambungnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anwar Sadiq dijerat pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1.500.000.000. (sym)

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement