 
                YOGYAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menjatuhkan vonis pada kepada terdakwa Rosyid Nur Rohmad (24) selama dua setengah tahun, karena dinyatakan bersalah telah membuat berita bohong atau hoax dengan mencatut nama Sultan Hamengku Buwono X.
Rosyid yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komerin Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan itu terbukti melanggar Pasal 45 A (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tak hanya hukuman kurungan, terdakwa juga diganjar untuk membayar uang sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Jika tidak dibayarkan, artinya dia harus menambah hukuman kurungan selama satu bulan.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tatik Hadiyanti, terdakwa dengan sengaja menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian yang tidak sesuai fakta. Berita hoax itu diunggah pada 18 April 2017 lalu.
"Tulisan terdakwa dapat menimbulkan kebencian, perpecahan, mendiskreditkan etnis tertentu," katanya, Senin 21 Agustus 2017.