Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Biar Kapok! Penyebar Berita Hoax Mencatut Nama Sultan Hamengku Buwono X Divonis 2,5 Tahun Penjara

Prabowo , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2017 |07:59 WIB
Biar Kapok! Penyebar Berita <i>Hoax</i> Mencatut Nama Sultan Hamengku Buwono X Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sultan Hamengku Buwono X. Foto dok Okezone
A
A
A

YOGYAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menjatuhkan vonis pada kepada terdakwa Rosyid Nur Rohmad (24) selama dua setengah tahun, karena dinyatakan bersalah telah membuat berita bohong atau hoax dengan mencatut nama Sultan Hamengku Buwono X.

Rosyid yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komerin Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan itu terbukti melanggar Pasal 45 A (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak hanya hukuman kurungan, terdakwa juga diganjar untuk membayar uang sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Jika tidak dibayarkan, artinya dia harus menambah hukuman kurungan selama satu bulan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tatik Hadiyanti, terdakwa dengan sengaja menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian yang tidak sesuai fakta. Berita hoax itu diunggah pada 18 April 2017 lalu.

"Tulisan terdakwa dapat menimbulkan kebencian, perpecahan, mendiskreditkan etnis tertentu," katanya, Senin 21 Agustus 2017.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement