Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Biar Kapok! Penyebar Berita Hoax Mencatut Nama Sultan Hamengku Buwono X Divonis 2,5 Tahun Penjara

Prabowo , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2017 |07:59 WIB
Biar Kapok! Penyebar Berita <i>Hoax</i> Mencatut Nama Sultan Hamengku Buwono X Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sultan Hamengku Buwono X. Foto dok Okezone
A
A
A

Sehingga, Sultan sendiri yang datang melapor tanpa ada pengacara atau kuasa hukumnya. Meski sempat singgah sejenak ditemui Kapolda Brigjen Pol Ahmad Dofiri diruang kerjanya saat itu, namun Sultan kembali turun menemui petugas SPKT Polda DIY saat melapor.

Di tengah proses penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka (Rosyid) kala itu di rumahnya. Lalu, petugas memboyongnya ke Yogyakarta guna proses hukum hingga penyidikan selesai.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa selalu bersikap sopan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa dimata majelis hakim karena mengakui perbuatannya.

Setelah menerima vonis, majelis hakim meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, apakah menerima atau tidak (banding). Majelis hakim memberi waktu semingu untuk mengambil sikap setelah pembacaan vonis siang tadi.

"Kami akan berunding dulu, apakah menerima atau mengajukan banding," kata Ernanto Arisandi, kuasa hukum terdakwa pada majelis hakim.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement