Terdakwa yang diketahui berstatus sarjana ilmu pemerintah, seharusnya mengerti dampak atas berita hoax ditengah memanas suhu politik saat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Kecerobohan terdakwa ini yang membuat majelis hakim menjatuhkan hukuman berat
"Berita yang ditulis itu menyudutkan etnis tertentu menjelang pemilihan kepala daerah atau gubernur di Jakarta. Artikel itu menimbulkan, memicu perpecahan bangsa dengan menyebarkan berita bohong," katanya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum, Retno Wulaningsih. JPU menuntut terdakwa tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Rasyid sengaja mengunggah berita seolah-olah melakukan wawncara dengan Sultan HB X. Bahkan, dalam berita yang diunggah dalam laman www.metronews.tk, itu dilengkapi dengan foto Sultan HB X.
Sultan HB X yang merasa dirugikan atas berita itu melapor ke Mapolda DIY. Orang nomor satu di Yogyakarta itu ingin menunjukkan bahwa hukum tetap sama, tidak memandang seorang raja ataupun gubernur.