JAKARTA – Kepolisian tengah mendalami sejumlah dokumen terkait kepemilikan restoran mewah di Inggris yang diduga milik dari Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Hery Rudolf Nahak menyebut pemeriksaan dokumen itu dilakukan untuk mengetahui apakah memang murni kepemilikan Bos First Travel atau hanya sekadar salah satu pemegang saham di restoran mewah tersebut.
"Nanti kami telusuri informasi itu kebenaran berdasarkan dokumen yang ada," jelas Nahak, Kamis (24/8/2017).
Sejauh ini, dikatakan Nahak, penyidik sudah meminta keterangan tersangka terkait restoran tersebut. "Kalau dia bilang itu punya kan pengaruhi pemilik atau pemegang saham yang lain, apakah saham itu sudah diperjualbelikan atau masih atas nama dia itu masih harus kita cek," imbuh dia.
Selain itu, ia menginfatkankan kepada seluruh pihak yang merasa bersentuhan atau memiliki aset dari First Travel, untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian.
Bahkan, Nahak menyebut akan menjerat pihak yang menyembunyikan aset First Travel dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian (TPPU) jika tidak segera melapor, atau sengaja menyembuyikan aset-aset lainnya.
"Kami harap supaya pihak yang merasa berhubungan dengan First Travel apalagi kalau ada aset First Travel yang disimpan sama mereka segera saja lapor, sebelum nanti bisa kita kenakan menadah hasil TPPU,” terangnya.