JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Hery Rudolf mengimbau kepada seluruh pihak yang merasa berhubungan dengan First Travel, bahkan memiliki salah satu aset agar segera melapor ke polisi.
Nahak mengingatkan, jika ada pihak yang menyembunyikan aset First Travel secara ilegal, maka bisa terancam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Itu bisa berdampak kalau misal orang ngumpetin, katakan begini kalau ada aset First Travel di tangan orang itu orangnya bisa bermasalah kalau gak segera lapor kepada kami," kata Nahak, Kamis 24 Agustus 2017.
Sementara saat ini, kepolisian tengah mendalami sejumlah dokumen terkait kepemilikan restoran mewah di Inggris yang diduga milik dari Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan.
Nahak menyebut, pemeriksaan dokumen itu dilakukan untuk mengetahui apakah memang murni kepemilikan Bos First Travel atau hanya sekadar salah satu pemegang saham di restoran mewah tersebut.
"Nanti kami telusuri informasi itu kebenaran berdasarkan dokumen yang ada," ujarnya.
Sejauh ini, dikatakan Nahak, penyidik sudah meminta keterangan tersangka terkait restoran tersebut. "Kalau dia bilang itu punya kan pengaruhi pemilik atau pemegang saham yang lain, apakah saham itu sudah diperjualbelikan atau masih atas nama dia itu masih harus kita cek," ujar dia.
Seperti diketahui polisi telah menetapkan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka. Terbaru, polisi juga telah menetapkan adik dari pemilik First Travel, Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah.
(Ranto Rajagukguk)