Tonny Budiono diduga menerima suap dari Adiputra Kurniawan untuk memuluskan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Nilai total uang suap yang diberikan Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono untuk memuluskan perizinan proyek tersebut sebesar Rp20,74 miliar.
Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)