Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Gelapkan Kepemilikan RS Sumber Waras, MA Vonis Suparmin 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2017 |06:57 WIB
Tok! Gelapkan Kepemilikan RS Sumber Waras, MA Vonis Suparmin 1 Tahun 6 Bulan Penjara
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan untuk menghukum Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), I Wayan Suparmin selama 1 tahun 6 bulan penjara. MA menilai Suparmin melakukan kejahatan penggelapan dalam kasus pemindahan kepemilikan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

Informasi yang dikutip dari website resmi Mahkamah Agung. MA mengabulkan permohonan dari pemohon untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 231/PID/2015/P.T.DKI tanggal 16 November 2015 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1222/Pid.B/2015/PN.Jkt.Brt tanggal 23 September 2015.

"Menyatakan Terdakwa I Wayan Suparmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan," kata majelis Andi Abu Ayyub Saleh, Jumat (25/8/2017).

 (Baca juga: Ketua BPK Diganti Jadi Moermahadi Soerja, Margarito: Kasus Sumber Waras Tidak Boleh Hilang)

Oleh karena itu, MA telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Suparmin dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu dalam putusan, MA juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

"Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan," tulis MA.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement