 
                "Jadi salah satu pihak yang diuntungkan dengan menyebarnya berita hoax adalah perusahaan media sosial," ungkapnya.
Oleh karena itu, Agus meminta pemerintah dan polisi ke depannya harus bisa menjadikan layanan media sosial sebagai objek hukum di Indonesia. Selain perusahaan penyedia layanan media sosial, ia juga berpandangan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat bertanggung jawab terhadap penyebaran berita bohong di sana.
(Hantoro)