"Dan kita harapkan, ketika aset tersebut diserahkan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh ANRI yang bisa juga membantu institusi-institusi lain terkait dengan pelaksanaan tugas ANRI," pungkasnya.
(Baca juga: Nazaruddin Batal Bacakan Pembelaan atas Tuntutan 7 Tahun KPK)
Diketahui sebelumnya, M. Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan wisma atlet di Palembang. Selain itu, Nazar juga dijerat oleh lembaga antirasuah dengan pasal pencucian uang.
(Awaludin)