"Dan kita harapkan, ketika aset tersebut diserahkan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh ANRI yang bisa juga membantu institusi-institusi lain terkait dengan pelaksanaan tugas ANRI," pungkasnya.
(Baca juga: Nazaruddin Batal Bacakan Pembelaan atas Tuntutan 7 Tahun KPK)
Diketahui sebelumnya, M. Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan wisma atlet di Palembang. Selain itu, Nazar juga dijerat oleh lembaga antirasuah dengan pasal pencucian uang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.