BANDUNG – Pilgub Jawa Barat memang baru akan berlangsung 2018 mendatang, tepatnya pada Juni. Tapi, kandidat yang ingin maju tidak bisa berleha-leha, terutama dari jalur perseorangan.
Komisioner KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq mengatakan, calon perseorangan harus memiliki dukungan berupa fotokopi KTP atau surat keterangan identitas diri lebih dari 2,1 juta.
"Di Jawa Barat, calon perseorangan minimal harus menyerahkan 2.132.589 fotokopi KTP atau surat keterangan. Jumlah itu harus tersebar dari 14 kabupaten/kota," kata Endun, Senin (28/8/2017).
(Baca Juga: Enggan Berpaling, Golkar Tetap Prioritaskan Dedi Mulyadi Bertarung di Pilgub Jabar)
Jumlah yang ditetapkan itu, menurutnya, sudah berdasarkan perhitungan. Artinya, angka yang ditetapkan memiliki dasar yang kuat.