Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Wali Kota Tegal Timbun Uang Korupsi Rp5,1 Miliar Buat Maju Pilkada

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2017 |21:12 WIB
Terungkap! Wali Kota Tegal Timbun Uang Korupsi Rp5,1 Miliar Buat Maju Pilkada
Wali Kota Tegal usai diperiksa KPK dan ditetapkan jadi tersangka (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno serta Politikus Partai Nasdem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka.

Diduga, Bunda Sitha sapaan akrab Siti Masitha dan Amir Mirza menerima suap sebesar Rp5,1 miliar terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah serta fee proyek-proyek pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017.

"Sejumlah uang tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya (Siti Masitha dan Amir Mirwan‎) di Pilkada 2018 di Kota Tegal," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Tegal dan Politikus Nasdem Diduga Terima Suap Rp5,1 Miliar

Dari jumlah Rp5,1 miliar, Rp16 miliar diterima Bunda Sitha dan Amir Mirza untuk pengelolaan pelayanan dana kesehatan dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017. Sedangkan sisanya, Rp3,5 miliar diterima kedua tersangka diduga berasal dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tegal dengan jangka waktu Januari hingga Agustus 2017.

Jadi, total keseluruhan uang suap yang ditimbun kedua tersangka penerima suap, Siti Masitha dan Amir Mirza ‎dalam jangka waktu selama delapan bulan berkisar Rp5,1 miliar.

(Ranto Rajagukguk)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement