Baca juga: OTT Wali Kota Tegal, KPK Sita Duit di Rumah Posko Pemenangan, Berikut Jumlahnya...
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 miliar dari tiga kasus korupsi tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk pembiayaan pemenangan Pilkada 2018.
"Sejumlah uang tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya (Siti Masitha dan Amir Mirwan) di Pilkada 2018 di Kota Tegal," katanya.
Dari jumlah Rp5,1 miliar, Rp16 miliar diterima Bunda Sitha dan Amir Mirza untuk pengelolaan pelayanan dana kesehatan dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017. Sedangkan sisanya, Rp3,5 miliar diterima kedua tersangka, diduga berasal dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tegal dengan jangka waktu Januari hingga Agustus 2017.
Jadi, total keseluruhan uang suap yang ditimbun kedua tersangka penerima suap, Siti Masitha dan Amir Mirza dalam jangka waktu selama delapan bulan berkisar Rp5,1 miliar.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.