Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Dua Rumah Saksi E-KTP, KPK Sita Dokumen dan Alat Bukti Elektronik

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2017 |14:30 WIB
Geledah Dua Rumah Saksi E-KTP, KPK Sita Dokumen dan Alat Bukti Elektronik
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Bayu Septianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada Senin 28 Agustus dan Rabu 30 Agustus,. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari dua rumah tersebut.

"Ada dokumen terkait kasus e-KTP dan barang bukti elektronik, kami akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Dua rumah saksi kasus korupsi e-KTP yang digeledah KPK tersebut adalah kediaman mantan Direktur Produksi Perum PNRO, Yuniarto di daerah Pulogadung, Jakarta Timur, serta rumah mantan Direktur Utama (Dirut)‎ PT Quadra Solution, Anang Sugiana di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang berhasil disita tim penyidik tersebut akan dipelajari lebih lanjut kaitannya dengan peran tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekira Rp2,3 triliun.

"Dua rumah yang digeledah itu merupakan saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN (Setya Novanto)," pungkas Febri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement