Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Dua Rumah Saksi E-KTP, KPK Sita Dokumen dan Alat Bukti Elektronik

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2017 |14:30 WIB
Geledah Dua Rumah Saksi E-KTP, KPK Sita Dokumen dan Alat Bukti Elektronik
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Bayu Septianto/Okezone)
A
A
A

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari.

Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun. Keduanya yang merupakan mantan pejabat Kemendagri tersebut dijatuhkan pidana tujuh dan lima tahun‎ penjara.

Sedangkan, pengusaha Andi Narogong telah didakwa oleh Jaksa KPK. ‎Andi didakwa sebagai pengatur tender proyek e-KTP yang memenangkan sejumlah perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek ini. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp2,3 triliun.

Selanjutnya, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dua tersangka dari anggota DPR yakni Setya Novanto dan Markus Nari. Penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi-saksi sebelum berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement