"Media email itu menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan intergitasnya sebagai Direktur. kedua Dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK, dengan adanya itu Pak Aris Budiman tidak menerima sehingga melaporkan yang bersangkutan ke PMJ," jelasnya.
Laporan itu diterima polisi dengan Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017. Pada hari itu juga polisi langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/524/VIII/2017/Ditreskrimsus.
Satu pekan kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status hukum tesebut ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.B/11995/VIII/2017 Datro tertanggal 28 Agustus 2017.
"Pasal pencemaran nama baik melalui elektronika Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
(Arief Setyadi )