Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi Penjualan Aset, Bareskrim Polri Periksa Mantan Direktur Pertamina

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |12:52 WIB
Usut Korupsi Penjualan Aset, Bareskrim Polri Periksa Mantan Direktur Pertamina
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina Waluyo. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina berupa lahan seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan.

"Waluyo sudah hadir untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi kepada awak media, Jakarta, Senin (4/9/2017).

(Baca Juga: Kasus Penjualan Aset, Polisi Buru Eks Pejabat Pertamina Gathot Harsono)

Erwanto mengatakan, Waluyo diperiksa sebagai saksi untuk Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono yang telah menjadi tersangka. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus penjualan aset tanah pertamina di kawasan Simprug ini.

"Sebagai saksi untuk tersangka Gatot yang di mana kasus tanah Pertamina," kata Erwanto.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Gathot telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan. Sementara penyidik telah menggeledah Kantor Pertamina dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen penjualan tanah.

Sementara berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar. Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal 2017.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement