Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

12 September, Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Digelar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 06 September 2017 |20:44 WIB
12 September, Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Digelar
Ketua DPR RI Setya Novanto
A
A
A

Humas PN Jaksel I Made Sutrisna

Sementara itu, PN Jaksel telah menetukan hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Hakim Chepi Iskandar.

‎Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement