Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

12 September, Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Digelar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 06 September 2017 |20:44 WIB
12 September, Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Digelar
Ketua DPR RI Setya Novanto
A
A
A

Humas PN Jaksel I Made Sutrisna

Sementara itu, PN Jaksel telah menetukan hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Hakim Chepi Iskandar.

‎Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement