Humas PN Jaksel I Made Sutrisna
Sementara itu, PN Jaksel telah menetukan hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Hakim Chepi Iskandar.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)