"Suatu saat saya menghadap lagi kepada pimpinan, lalu saya bilang kepada pimpinan tersebut, 'sampai sekarang tindakan lembaga ini yang seorang penyidik memberikan surat email seperti itu tidak diproses'. Lalu pada saat itu pimpinan mulai memprosesnya," kata Aris.
Dalam kesempatan yang sama, Aris juga menyangkal semua tuduhan miring kepadanya mulai dari adanya isu pembangkangan terhadap pimpinan untuk tidak menghadiri rapat pansus hak angket di DPR hingga tudingan ikut menerima uang Rp2 miliar terkait penanganan perkara korupsi e-KTP.
"Saya sudah on the track. Saya jamin. Saya jamin semua itu. Keputusan apapun diambil pimpinan saya laksanakan, termasuk saya sudah satu minggu tidak ada pemeriksaan terhadap Novel, setelah saya ngomong, "Pak ini kok tidak dtindaklanjuti, tindakan Novel terhadap saya,' barulah PI (Pengawas Internal KPK) memeriksa," kata Aris.
"Diminta seminggu dua minggu, kemudian saya disuruh hentikan, supaya didamaikan, katanya. Justru ditemukan seperti ini, dengan lantang mereka (Novel Baswedan Cs) meneriaki kami yang Polri ini adalah penyusup. Tukang bocorin berkas dan sebagainya. Coba (lihat itu) muncul di dalam koran-koran, majalah-majalah nasional itu seperti apa? Itu kan detail sekali," ucap Jenderal bintang satu itu menambahkan.
Aris menegaskan tindakannya hadir rapat Pansus Angket bukan suatu tindakan yang ilegal. Pasalnya, tekan Aris, ia telah melalui semua proses dan mekanisme administrasi yang ada di KPK. Apalagi DPR merupakan lembaga yang konstitusional, ditambah putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan pansus Hak Angket belum keluar.
"Jadi saya tidak bersalah, tidak melanggar Perppu, tidak ada yang saya langgar itu. Semuanya lewat administrasi saya lalui semua," kata mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.