Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Menipu Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Dituntut 3 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 07 September 2017 |13:59 WIB
Diduga Menipu Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Dituntut 3 Tahun Penjara
Ramadhan Pohan saat di sidang (foto: Wahyudi/Okezone)
A
A
A

MEDAN - Politisi Partai Demokrat yang juga mantan calon Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota Medan 2015 lalu, Ramadhan Pohan dituntut hukuman penjara selama 3 tahun. Ia dituntut hukuman dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp15,3 miliar.

Tuntutan terhadap Ramadhan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Medan, Emmy, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/9/2017).

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan kepada terdakwa hukuman penjara selama 3 tahun. Meminta kepada majelis untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Emmy.

 (Baca juga: Ramadhan Pohan Didakwa Lakukan Penipuan Sebesar Rp15,3 Miliar)

Jaksa Emmy menyebutkan, penipuan yang diduga dilakukan Ramadhan, melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana. Ramadhan juga dituduh telah melakukan penipuan secara berkelanjutan.

Jaksa juga meminta agar terdakwa dihukum maksimal, karena sampai sidang dengan agenda tuntutan itu, Ramadhan tidak mengakui perbuatannya. Ia juga kerap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

"Yang meringankan terdakwa, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," terang Jaksa.

 (Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ramadhan Pohan)

Usai mendengar nota Tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal 28 Agustus 2017 untuk agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramadhan Pohan bersama Savita Linda melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, keduanya mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan periode 2016-2021.

Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).

Korban pun percaya, dengan menyerahkan uang kepada Ramadhan Pohan. Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan. Kedua korban meminta kembali uangnya tersebut.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement