JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan putusan perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013, untuk terdakwa Wilson.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana; Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan; dan seorang PNS, Syuhadatul Islamy. Ketiga tersangka tersebut ditahan di penjara yang sama yakni rutan KPK Kavling C1, Jakarta Selatan.
"Ketiga tersangka ditahan di Rutan C1 untuk masa penahanan pertama selama 20 hari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2017) dini hari.
Pantauan Okezone di lapangan, sekira pukul 02.50 WIB, dini hari, Dewi Suryana merupakan tersangka yang keluar pertama dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange. Wanita tersebut tampak enggan disorot raut wajahnya oleh awak media.
Dewi tampak malu-malu menutupi wajahnya dengan tangan dan ogah angkat bicara sedikit pun terkait pemeriksaannya paska ditangkap tangan. Petugas lembaga antirasuah pun langsung menggiringnya ke mobil tahanan untuk segera dibawa ke Rutan KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selang beberapa menit kemudian, PNS yang diduga sebagai pemberi suap, Syuhadatul Islamy menyusul keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada. Tampak kompak, Syuhadatul juga enggan angkat bicara kepada awak media.
Tersangka terakhir yang keluar setelah diperiksa oleh penyidik KPK yakni, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan. Dia tampak lebih tenang usai diperiksa penyidik ketimbang kedua tersangka lainnya.
Namun memang, kompak ketiga tersangka tersebut enggan angkat bicara sedikit pun terkait pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi yang menyeretnya kedalam penjara KPK.
KPK pun telah resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu tersebut.
Adapun tiga tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana; Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan; dan pihak swasta, Syuhadatul Islamy. Ketiganya diduga telah melakukan kesepakatan jahat untuk mengurus sebuah perkara.
Dalam hal ini, terdapat sebuah kesepakatan antara Hakim Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan seorang PNS, Syuhadatul Islamy untuk memuluskan perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013, dengan terdakwa Wilson.
Sebagaimana diketahui, Syuhadatul Islamy ini merupakan salah satu keluarga Wilson yang mencoba mendekati Hakim Dewi Suryana lewat Panitera Pengganti Hendra Kurniawan dengan tujuan mendapatkan putusan ringan untuk terdakwa Wilson. Adapun uang yang disepakati untuk memuluskan perkara tersebut sebesar Rp125 Juta.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Ewi Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.