Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangkanya oleh KPK, pada Selasa 12 September 2017.
Idrus membantah bahwa sakitnya Setya Novanto untuk mengulur waktu proses penyidikan agar praperadilan yang diajukan pihaknya berproses di pengadilan. Kata Idrus, keterangan sakit Setya Novanto didukung dengan surat resmi dari dokter.
(Baca juga: Setya Novanto Ajukan Praperadilan, Bamsoet: Lumrah Saja, Tidak Ada Masalah)
"Mekanisme ini ditempuh atas rekomendasi dari yang (dokter) memeriksa pak Setya Novanto, sehingga Itulah sebabnya kami menyampaikan dan rumah sakit yang jelas, dokternya jelas, kita sampaikan namanya, sehingga pertanggungjawaban secara medis juga harus jelas," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) absen memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Pasalnya, kondisi kesehatan Setnov menurun setelah dilakukan pengecekan oleh tim dokter.