JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Rabu 13 September 2017. Hasilnya Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen diringkus KPK atas dugaan suap proyek infrasrtuktur.
Selain OK Arya Zulkarnaen, KPK juga menciduk tujuh orang lainnya yakni pemilik dealer mobil di Batubara, Sujendi Tarsono; Kadis PUPR Pemkab Batubara, Helman Hendardy; dua orang kontraktor Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar; Staf Pemkab Batubara, AGS; pihak swasta, KHA; dan Sopir Istri OK Arya, MNR.
Dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2017), pimpinan KPK membeberkan kronologis OTT tersebut sebagai berikut :
Tanggal 12 September 2017
- Bupati Batubara OK Arya meminta Sujendi agar menyiapkan uang Rp250 Juta yang akan diambil oleh pihak swasta berinisial KHA di dealer mobil milik Sujendi di daerah Kota Medan, pada tanggal 13 September 2017.
Tanggal 13 September 2017
- sekira pukul 12.44 WIB, KHA masuk ke dealer mobil milik Sujendi yang tak lama kemudian keluar lagi dengan membawa sebuah kantong plastik hitam