Sebelum pelarangan itu dicabut, seorang pria non-Muslim yang ingin menikahi seorang perempuan Muslim Tunisia harus masuk Islam dan menyerahkan sertifikat perpindahan agamanya sebagai bukti. Sementara seorang pria Muslim Tunisia diizinkan untuk menikahi perempuan non-Muslim.
Namun, pencabutan larangan itu mendapat tentangan dari para ulama terkemuka dan ahli teologi yang telah mengeluarkan pernyataan penolakan. Mereka menganggap aturan baru yang diumumkan presiden adalah sebuah “pelanggaran yang jelas” terhadap aturan dalam Islam.
Perubahan yang diumumkan Presiden Beji itu juga dikhawatirkan akan menimbulkan kemarahan dari warga Muslim Tunisia. Padahal negara itu termasuk stabil dalam beberapa tahun pasca revolusi.
(Rahman Asmardika)