JAKARTA – Jurnalis Dandhy Dwi Laksono dilaporkan ke polisi oleh organisasi sayap PDI Perjuangan gara-gara tulisannya berjudul ‘Suu Kyi dan Megawati’. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai karya jurnalistik Dandhy bukan ujaran kebencian. AJI mendorong agar tulisan itu diuji dengan kode etik jurnalistik, bukan dipolisikan.
"AJI mendorong tulisan Dandhy diuji dengan kode etik jurnalistik, bukan kriminal. Kami mendorong pengujian sesuai KEJ melalui Dewan Pers. Apapun keputusan Dewan Pers, kami akan ikuti," kata Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono, kepada Okezone, Sabtu (16/8/2017).
Ia mengatakan tulisan Dandhy merupakan kritik dan bukan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
"Untuk menjelaskan sebuah tulisan bernada kritik, adalah dengan menggunakan fakta dan data untuk menyoroti apa yang dilakukan pejabat publik. Penegak hukum harus menghentikan proses kriminalisasi ini," tegas Suwarjono.
(Baca juga: Gara-Gara Tulisan 'Suu Kyi dan Megawati, Jurnalis Dandhy Dwi Laksono Dilaporkan ke Polisi oleh Sayap PDIP)