"Masalah penggunaan KLB kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya. Ini harus dievaluasi," tandasnya.
Baca Juga: Banyak Galian Fiber Optic di Trotoar, Djarot Bakal Panggil Operator
Sementara itu, pengamat perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menuturkan, penyerahan aset SSS II dari KLB perusahaan swasta ke Pemprov DKI berikut dengan ketentuan KLB, harus dilakukan sebelum pergantian gubernur pada Oktober mendatang. Sebab, apabila hal itu tidak dilakukan, penggunaan dana KLB akan menimbulkan masalah. Terlebih, bila gubernur baru membatalkan dana KLB-nya.
"Gubernur baru punya diskresi untuk membatalkan penggunaan dana KLB. Kalau dibatalkan gimana? Penggunaan dana KLB atau CSR itu harus dievaluasi lantaran pembangunan tidak berkelanjutan dan perawatanya juga tidak jelas," tandasnya.
Nirwono menjelaskan, penggunaan dana KLB itu tidak bisa menghitung total rupiah tinggi gedung yang dibangun lalu hasilnya digunakan untuk pembangunan kota Jakarta. Sebab, penggunaan air, listrik dan kemacetan akibat peninggian gedung perusahaan swasta sangat penting ke depannya dan tidak bisa dihitung rupiah. Hal itulah yang harus dievaluasi oleh Pemprov DKI.
(Rachmat Fahzry)