Presiden Jokowi sebelumnya telah menyatakan tak mau ikut campur dalam urusan Pansus Angket karena hal ini menjadi kewenangan penuh DPR. Sehingga atas dasar inilah, Taufik menyarankan agar Pansus Angket KPK sebaiknya mendelegasikan komunikasinya kepada partai-partai pendukung pemerintah untuk bertemu Jokowi.
"Kalau pun ada komunikasi dengan pemerintah, sebaiknya didelegasikan ke partai koalisi pemerintah, dalam konteks informal," jelas Taufik.
(Baca juga: Presiden Jokowi Emoh Komentari Hak Angket KPK)
Apalagi, lanjut Taufik, tidak ada aturan yang mengatur bahwa hasil dari Pansus angket harus menyampaikan ke Presiden sebelum rapat paripurna. Masa kerja Pansus Amgket KPK sendiri diketahui akan habis pada 28 September 2017.
"Mekanisme pansus tidak ada yang mengatur sebelum disampaikan ke paripurna, apa pun hak-hak eksklusif di DPR harus dikonsultasikan ke pemerintah. Ini tidak diatur," tegas Taufik.