Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diejek 'Anunya' Kecil & Cepat Keluar, Motif Jonni Bunuh Juragan Mie Ayam

Badriyanto , Jurnalis-Selasa, 19 September 2017 |16:43 WIB
Diejek 'Anunya' Kecil & Cepat Keluar, Motif Jonni Bunuh Juragan Mie Ayam
Jonni saat di Polda Metro Jaya (foto: Badri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Karyawan rumah makan bakmi ayam, Jonni Setiawan (36) tega membunuh bos sekaligus selingkuhannya, Vera Yusika Sumana lantaran menghina pelaku. Jonni mengaku tersinggung, kemaluannya dibilang kecil dan tidak tahan lama saat berhubungan intim.

Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menjelaskan, peristiwa bermula saat keduanya berhubungan intim pada Sabtu 16 September 2017 malam di kontrakan pelaku, di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

 (Baca: Nah Loh, Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Juragan Mie Ayam)

Beberapa saat setelah istirahat, pelaku mengajak berhubungan badan untuk ronde kedua, korban menolak dengan alasan 'barang' pelaku kecil dan tidak tahan lama dibandingkan dengan mantan-mantan selingkuhan korban.

"Saat akan melakukan yang kedua kalinya, terjadi percakapan yang membuat tersangka marah karena menyinggung harga dirinya sebagai laki-laki," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

(Baca juga: Pedagang Mi Ayam Ditemukan Tewas Terikat di Kontrakan Karyawannya)

Mendengar pernyataan seperti itu, Jonni tidak terima dan langsung memukul korban hingga terjatuh, korban pun melawan dan terus mencaci maki pelaku. Akhirnya Jonni bergegas ke dapur mengambil pisau dan menusuk leher korban sebanyak 2 kali hingga tewas.

Melihat korban sudah tewas, dengan penuh penyesalan Jonni langsung bergegas pulang ke rumah mertuanya menemui sang istri. Dan ternyata, sang istri juga sedang berduaan dikamar dengan laki-laki lain sehingga membuat Jonni kembali emosi.

"Tersangka juga punya masalah dengan istrinya, istrinya juga punya pacar dan saat membunuh korban, tersangka ini datang ke rumah istrinya, di sana istrinya juga sama pria lain, dia juga melakukan pembacokan disitu," terang Nico.

Dengan hati penuh kecewa campur emosi, Jonni menemui sepupunya dan disarankan pergi ke Pesantren Leuweung, di daerah Tenjo Tangerang untuk bertaubat. Setelah bertemu dengan pengasuh pesantren, Jonni langsung beristirahat di salah satu kamar di pesantren terebut.

"Kalau perannya Pak Haji (pengasuh) tidak ada, dia hanya terima dan mengaku, datang ke Pak Haji, enggak sampai lama pun langsung kami tangkap," pungkasnya.

Jonni ditangkap pada Senin 18 September 2017 sekira pukul 20.00 WIB. Atas perbuatannya itu Jonni dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement