Menurutnya, permohonan waktu dua minggu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, ia mengatakan waktu satu minggu cukup bagi para terdakwa untuk mempertimbangkan apa yang akan disampaikan dalam persidangan.
Majelis hakim juga meminta kepada tim penasehat hukum untuk bekerja secara sinergis dalam memanfaatkan waktu seminggu tersebut.
"Jadi, tolong kepada penasehat hukum secara sinergis untuk mengerjakan ini dalam usaha maksimum satu minggu," sambungnya.
(Arief Setyadi )