Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Tim Pemenangan Ramadhan Pohan di Pilkada Medan Dituntut 18 Bulan Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 20 September 2017 |01:30 WIB
Eks Tim Pemenangan Ramadhan Pohan di Pilkada Medan Dituntut 18 Bulan Penjara
Sidang tuntutan eks bendahara tim pemenangan Ramadhan Pohan (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)
A
A
A

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta Ibas Yudhoyono.

Terdakwa kemudian menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta. Lalu, uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).

Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement