Wakil ketua umum partai Gerindra ini menyebutkan, lelang yang dilakukan KPK harus mengikuti prosedur dan perundang-undangan yang ada. Selain itu, dalam penjualan agar pembeli tak menemukan kesukaran, semua administrasi surat dalam keadaan lengkap.
"Ini harus mengikuti apa yang menjadi prosedur penjualan lelang dari barang-barang sitaan itu, tentu harus ada mekanismenya. Prinsipnya dilelang dan kemudian itu masuk negara kan tidak ada masalah. Tapi status barang itu sendiri kepemilikan dari sisi hukum yang lain. Kalau barang penyelundupan apakah itu menjadi sah?," tandasnya.
Sejak kemarin, KPK melaksanakan lelang kendaraan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst. Dalam lelang tersebut, setiap pembeli diwajibkan membayar bea sebesar 3 persen dari harga lelang. (feb)
(Amril Amarullah (Okezone))