Menteri Yohana pun angkat bicara. “Program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modul agama,” kata Yohana Yambise dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke media, Sabtu (23/9/2017).
Ia meminta kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menindaklanjuti situs tersebut. Bahkan Yohana mempertanyakan apakah dalam kasus ini terbukti adanya unsur eksploitasi hingga melanggar pidana dan unsur pelanggaran norma kesusilaan dalam UU ITE.
Menteri Yohana menilai program ini telah merendahkan harkat dan martabat kaum perempuan sebagai manusia. Sebab, manusia baik laki-laki maupun perempuan, bukan objek untuk dilelang.
“Kaum perempuan akan sangat dirugikan dalam lelang keperawanan ini. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh kaum perempuan agar tidak mudah terpadaya atas bujuk rayu dan modus-modus kawin kontrak seperti ini. Lindungi diri dari praktik prostitusi terselubung ini," paparnya.
(Salman Mardira)