JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membeberkan adanya praktik tawar-menawar harga suap untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Mall Transmart di kawasan Cilegon, Banten.
Hal tersebut diungkapkan Basaria setelah Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan proyek Transmart. Tubagus Iman diduga menerima suap dari dua perusahaan.
Awalnya, sebuah Mall Transmart akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Kata Basaria, pembangunan Transmart tersebut masuk kedalam areal PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC).
Sementara itu, kontraktor yang akan menggarap proyek pembangunan Transmart tersebut adalah PT Brantas Abipraya (PT BA). Namun demikian, di tengah perjalanan untuk membangun Transmart, kedua perusahaan tersebut mengalami kendala perizinan.