"Terjadi tawar-menawar, yang akhirnya disepakati sejumlah Rp1,5 Miliar," jelas Basaria.
Selain itu, KPK juga menemukan modus baru untuk menyamarkan transaksi uang suap dari PT KIEC dan PT BA dengan Tubagus Iman Ariyadi.
Modus baru tersebut yakni dengan menyamarkan uang suap pemulusan perizinan proyek pembangunan Mall Transmart menjadi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Cilegon United Football Club.
Dalam kasus ini, KPK pun telah resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam orang tersebut yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; pihak swasta, Hendri; serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.
Sedangkan tiga lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan; serta Direktur Utama PT KIEC, Tubagus Donny Sugihmukti.