BACA JUGA: 6 Poin Pidato Suu Kyi Soal Rohingya, Cek Mana yang Benar
Ketua panitia pengadilan, Dr Chandra Muzaffar, memuji putusan tersebut sebagai langkah signifikan untuk mengakui kejahatan yang dilakukan di Myanmar. Ia berhadap tindakan hukum akan segera diterapkan agar kekerasan dapat berhenti.
"Pengadilan telah memanggil kejahatan dengan namanya menggunakan istilah-istilah seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida," katanya.
Dia mengatakan bahwa temuan pengadilan dan putusan pengadilan harus digunakan sebagai dasar badan internasional seperti ASEAN, Pengadilan Pidana Internasional, dan negara adikuasa untuk bertindak. Malaysia sendiri sangat mempertanyakan cara Myanmar menangani masalah Rohingya.
Selain masalah genosida, International Permanent Peoples' Tribunal telah menyelenggarakan sidang untuk berbagai kasus lainnya. Sejak didirikan, organisasi yang berisi ratusan pakar lintas bidang, dari aktivis, ilmuwan hingga purnawirawan, dari berbagai negara itu telah mengulas beragam kasus kejahatan serius seperti pelanggaran HAM, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, agresi, hingga genosida di penjuru dunia. Sejauh ini, mereka telah menyelenggarakan 43 sesi mengenai berbagai kasus yang melibatkan hak asasi manusia dan genosida. (DJI)
(Rifa Nadia Nurfuadah)